Sosialisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kecamatan Banjarmasin Tengah



Pada hari ini Seni tanggal 5 Desember 2016 Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dibuka oleh Camat Banjarmasin Tengah Drs. H. Diyanoor, MA, dan dihadiri juga oleh Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Tengah Ichrom Muftezar, SSTP, M.Si, Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah, Kasi Pembinaan Pengawasan, Pengawasan dan Penyuluhan, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dan Anggota pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Bapak Jefrie Fransyah, SH.

Undangan dan Peserta Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Dewan Kelurahan, dan Pedagang Kaki Lima dilingkungan Kecamatan Banjarmasin Tengah.





Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah menjelaskan arti penting adanya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang mana perda ini harus kita patuhi dan tegakkan bersama sama antara pemerintah dan masyarakat terutama pedagang kaki lima sehingga membuat kepastian dan kenyamanan berusaha bagi pedagang kaki lima.

Pemberian Materi dari Narasumber yaitu tentang Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.


1. Maksud dan tujuan Perda ini adalah :

  1. Untuk memberikan kepastian tempat usaha bagi Pedagang Kaki Lima;
  2. Memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya;
  3. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pkl menjadi usaha yang tangguh dan mandiri melalui pemberdayaan;
  4. Mewujudkan kota bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan;


2. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menata PKL

3. Setiap PKL sebelum menjalankan kegiatan usahanya wajib mendapatkan TDU (Tanda Daftar Usaha)

4. Kewajiban PKL meliputi :
  1. Mematuhi ketentuan perundang-undangan
  2. Mematuhi jam buka dan jam tutup kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Walikota
  3. Memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha
  4. Dll
5. Larangan bagi PKL meliputi :
  1. Melakukan kegiatan usahanya diruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL
  2. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan atau ditentukan Walikota
  3. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal
  4. Dll
6. Sanksi Administrasi bagi pelanggar Perda ini adalah pencabutan TDU

7. Ketentuan Pidana bagi pelanggar Perda ini adalah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Salam Banteng Baiman,,,,,, (Mul & Om Te)













Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services