1. Bahwa Sekretaris Camat Banjarmasin Tengah didampingi oleh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Kasubbag Umum dan Kasubbag Kepegawaian melakukan konsultasi ke Kelurahan Rejowinangun dan diterima oleh Lurah Rejowinangun Ibu Retnaningsih, SSTP di ruangan Lurah Rejowinangun bersama dengan rombongan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Jambi;
2. Dalam pertemuan tersebut disampaikan beberapa hal yang dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut: 1) Bahwa Kelurahan Rejowinangun sebagai salah satu Kelurahan yang secara administratif berada di Wailayah Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta, dan sampai dengan saat ini, Kelurahan Rejowinangun telah menerima lebih dari 200 kunjungan dari berbagai Daerah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2)Pada awalnya, Kelurahan Rejowinangun sama dengan Kelurahan pada umumnya, namun setelah dilakukan Inovasi oleh Lurah Rejowinangun yang dibangun sejak Tahun 2011 yang lalu, pada awal tahun 2015, Kelurahan Rejowinangun telah menerima lebih dari 20 penghargaan mulai dari Penghargaan tingkat Kota, Provinsi maupun Tingkat Nasional yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara kepada Lurah Rejowinangun; 3)Inovasi yang dilakukan yaitu peng”cluster”an RT yang berada di Kelurahan Rejowinangun dengan beberapa cluster, dilihat dari berbagai potensi awal yang ada di wilayah RT tersebut, dan sekarang telah terbentuk beberapa cluster yaitu sebagai berikut : a.Cluster Budaya; Dalam cluster ini, selain menampilkan budaya Daerah (Yogya) dalam waktu tertentu (panggung kampung), budaya ketimuran seperti bergotong royong, musyawarah, membuang sampah pada tempatnya, saling sapa, salam, senyum juga menjadi adat atau budaya lokal yang sangat kental dan sangat terlihat, hal ini menjadi daya tarik tersendiri dari berbagai wisatawan yang berkunjung ke Kelurahan Rejowinangun; b.Cluster Kerajinan; Wilayah yang ditetapkan sebagai cluster ini, sudah pasti banyak terdapat home industry yang memproduksi berbagai jenis kerajinan, yang utamanya adalah perak, dan sudah terdapat berbagai showroom di rumah-rumah penduduk yang biasanya dari pedagang besar mengambil langsung produk kerajinan dari pengrajin dan dijual kembali di toko-toko besar; c.Cluster Herbal; Wilayah di cluster ini banyak terdapat home industry yaitu jamu, yang banyak dikenal dengan sebutan ”Jeger”, (Jamu Gendong Rejowinangun), awalya hanya 2 saja pengrajin jamu ini, namun setelah dilatih dan dibantu untuk memasarkan produknya, samai saat ini sudah lebih dari 50 pengrajin jamu gendong yang ada di wilayah ini, dan bahkan seluruh hotel yang berada di Kelurahan Rejowinangun wajib memasarkan produk jamu ini sebagai welcome drink; d.Cluster Kuliner; Pada wilayah yang ditetapkan sebagai cluster kuliner, ada satu hal yang menarik, seluruh kegiatan yang ada di Kelurahan Rejowinangun, baik kegiatan pemerintah maupun kegiatan masyarakat, wajib membeli snack maupun konsumsi nya dari wilayah tersebut, bahkan snack box nya pun khusus, jadi dari seluruh home idnustri yang ada ini dikelola oleh KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dibentuk tersendiri, proteksi terhadap produk lokal sanat dijaga dan terus dibina oleh Kelurahan Rejowinangun, sehingga barang yang diproduksi oleh warga masyarakat Rejowinangun dapat terus berkembang; e.Cluster Agro; Dalam wilayah Cluster ini, salah satu keunggulannya adalah bahwa setiap rumah wajib memiliki minimal 5 (lima) tanaman yang dapat dikonsumsi sendiri, konsepnya sangat sederhana, hanya ditanam pada polybeg saja, hal ini juga dapat menekan laju inflasi, dan kampung ini dikenal juga dengan julukan kampung wisata agro edukasi, yaitu apabila ada kunjungan baik itu dari pemerintahan maupun swasta, maka warga masyarakat bersiap untuk memberikan pelayanan yang dipandu oleh guide lokal, memberikan informasi terkait urgensi agro dan berbagai hal lainnya, seperti pelatihan membuat pupuk, membudidayakan tanaman (TOGA) dan lain sebagainya, dan setiap orang yang melaksanakan kunjungan tersebut akan membayar kontribusi setidaknya 20.000, dan kompensasi yang didapat yaitu selain mendapatkan informasi, ilmu tentang pembuatan pupuk tersebut, juga mendapatkan kripik/produk lokal lainnya yang diproduksi oleh salah satu cluster yang ada, sehingga akan sangat terasa manfaat dari sistem cluster ini baik untuk pemerintah maupun untuk warga masyarakat di Kelurahan Rejowinangun.4)Langkah awal yang dilakukan oleh Lurah Rejowinangun saat melakukan inovasi ini adalah mengumpulkan berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Budaya dan berbagai elemen lainnya, untuk bersama-sama melakukan pemetaan potensi wilayah, sehingga dari hasil pemetaan potensi wilayah tersebut ditetapkanlah 5 (lima) cluster tersebut;5)Tujuan dibentuknya sistem cluster antara lain adalah : a.Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat; b.Membuka lapangan pekerjaan; c.Memfokuskan SKPD yang ingin melaksanakan kegiatan di Kelurahan; dan d.Membantu masyarakat dan Pemerintah untuk lebih mengenali potensi wilayah.6)Beberapa identitas kampung (RT) atau program yang ada di Kelurahan Rejowinangun yaitu sebagai berikut : e.Kampung Pendidikan; f.Kampung Bebas Pekat; g.Kampung Aman; h.Kampung Ramah Anak; i.Lumbung Hidup; j.Proteksi Produk Lokal; k.Program Matikan TV mulai pukul 18.00 s/d 20.00 WIB, Program ini dilakukan untuk memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat untuk belajar ataupun melaksanakan ibadah sholat maghrib dan isya; l.Bang Mahat (Sambang Rumah Masyarakat) setiap Jumat, Camat, Danramil, Kapolsek dan Lurah mendatangi rumah masyarakat untuk memberikan penyuluhan langsung baik terkait membina rumah tangga, sosialisasi pentingnya menjaga keamanan dan lain sebagainya;
3. Setelah berkonsultasi di Kelurahan Rejowinangun, Sekcam Ban-Teng dan rombongan mendatangi Kantor Kecamatan Kotagede, dan diterima oleh Camat Kotagede Bapak Nurhidayah di ruangan beliau;
4. Beberapa hal yang dikonsultasikan antara lain terkait dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), bahwa PATEN telah dilaksanakan sejak Tahun 2012 sebagai pengejawantahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
5. Pada prinsipnya PATEN di Kecamatan Kotagede bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, walaupun luasan Kota Yogyakarta tidak terlalu luas, namun beberapa kewenangan Walikota telah dilimpahkan kepada Camat sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena Pemerintah Kota Yogyakarta sangat menyadari bahwa Kecamatan dan Kelurahan sebagai cerminan dari pelayanan pemerintah kota secara luas;
6. Walaupun dengan keterbatasan pegawai, dalam artian adanya ketidaksesuaian pada Analisis Beban Kerja, namun Kecamatan Kotagede sebagai Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerima pelimpahan kewenangan dari Walikota, selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya;(Om Te)