LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANJARMASIN TENGAH.

Kecamatan Banjarmasin Tengah diresmikan pembentukannya pada tanggal 28 Februari 1986 oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banjarmasin sekaligus melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pertama Kepala Kantor Perwakilan Banjarmasin Tengah. Peresmian pembentukan tersebut adalah sebagai realisasi dari Surat Keputusan Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 0355 tahun 1984.
Pembentukan perwikilan kecamatan ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh pemikiran sebagai berikut:
1. Kecamatan Banjarmasin Tengah sebagai bagian dari Wilayah Kotamadya Dati II Banjarmasin, sekaligus sebagai Ibukota Propinsi Dati I Kalimantan Selatan dan Kotamadya Dati II Banjarmasin. Pembentukannya adalah sebagai langkah untuk melakukan penataan kembali Wilayah Kecamatan di dalam Wilayah Kotamadya Dati II Banjarmasin secara keseluruhan. Dimana pada awal pengusulan Kecamatan Banjarmasin Tengah telah disebutkan Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, bahwa urgensi pembentukannya adalah pemekaran Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin Timur, Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan. (Surat Keputusan Gurbenur KDH. TK. I Kalimantan Selatan, tanggal 27 desember 1982 Nomor: 138/23 Binrium)
Setelah melakukan pengkajian dan pertimbangan letak geografis, pembinaan wilayah dan efesiensi / efektivitas pelayanan masyarakat, pembentukan Kecamatan Banjarmasin Tengah disepakati Pemerintah Daerah mengambil dua Wilayah Kecamatan Induk yaitu Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Timur serta berdasarkan perkembangan terakir ditambah dengan satu Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
2.Pengusulan Wilayah Kecamatan sebagaimana tersebut di atas berkaitan erat dengan kenyataan perkembangan empat Wilayah Kecamatan yang ada sekarang, di mana akibat pesatnya pertumbuhan pembangunan di wilayah Kotamadya Dati II Banjarmasin Lima Belas tahun terakir ini melahirkan pemikiran perlunya pemekaran wilayah Kecamatan dari empat Kecamatan menjadi lima Kecamatan. Karena secara geografis ada wilayah Kelurahan yang kurang menguntungkan bila mana tetap dipertahankan menjadi wilayah Kecamatan asalnya, terutama sekali ditinjau dari segi penyelenggaraan Pemerintah maupun pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services